JABAR EKSPRES – Kontraktor proyek pembangunan lanjutan Masjid Agung Kota Bogor harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar atas molornya target pekerjaan dari yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina. Ia mengatakan, denda sebesar Rp1,5 miliar berdasarkan kalkulasi 1/1000 kemudian dikali nilai kontrak proyek sebesar Rp33,12 miliar.
Dari nilai itu, kemudian dikali jumlah hari keterlambatan pengerjaan selama 50 hari kerja.
“Untuk sekarang sudah mulai lagi pengerjaan,” kata Rena dikutip Selasa, 9 Januari 2024.
Dia menegaskan, bahwa target pengerjaan sendiri meliputi finishing hingga penyelesaian menara, fasad, hingga akses yang menghubungkan dengan Masjid Agung dengan Alun-alun Kota Bogor.
BACA JUGA: Pembangunan GOR Bogor Selatan Molor, Kontraktor Disorot
Ketika disinggung mengenai alasan keterlambatan. Ia menyatakan bahwa manajemen pelaksana proyek sangat buruk.
“Ya saya tidak tahu, saat proses seleksi Perusahaan itu kan sudah diputuskan sebagai pemenang oleh PBJ,” ucap Rena.
Kendati demikian, sambung dia, perusahaan tersebut akan menjadi perhatian untuk kedepannya.
“Selagi saya masih jadi Kadis PUPR bakal ditandai perusahaan tersebut,” serunya.
Rena menyatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawasi proyek Masjid Agung agar dapat rampung pada pertengahan Februari mendatang.
“Sekarang baru 85 persen, tinggal finishing. Kita sudah minta agar jam kerja dan man power ditambah,” jelasnya.
BACA JUGA: Pembangunan GOR Bogor Selatan Tahap 2 Sudah 80 Persen, Cek Fasilitas yang Tersedia!
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, bahwa pembangunan tahap akhir Masjid Agung yang dimulai pada Mei 2023 tidak dapat diselesaikan pada akhir 2023.
Pekerjaan, kata dia, bakal lanjut pada 2024 untuk penyelesaian menara, dan fasad.
“Kami akan maksimalkan pengawasan, karena ini kontraktornya tidak amanah menurut saya, saya sudah tegur keras berkali-kali, gak beres dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.
Dirinya menekankan, kedepannya bahwa pengawasan terhadap pembangunan itu tak hanya akan dilakukan Dinas PUPR, tetapi juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
“Ya, targetnya Februari atau paling lambat Maret bisa tuntas,” kata Bima Arya. (YUD)